Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Muara Angke Disiapkan
Dinas Ketahanan Pangan,
Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan menyiapkan naskah akademis sebagai landasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pelabuhan Muara Angke.Naskah akademis raperda ini akan dimasukkan di dalam anggaran perubahan 2017
"Naskah akademis raperda ini akan dimasukkan di dalam anggaran perubahan 2017," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta usai rapat komisi bersama Komisi B DPRD DKI, Selasa (17/1).
Ia menargetkan, penyusunan naskah akademis raperda tersebut selesai dikerjakan akhir 2017. Sehingga bisa segera diajukan pada 2018 untuk dibahas dan disahkan bersama dengan legislatif.
DKI Dapat Kewenangan Kelola Pelabuhan Muara Angke"Pengelolaan pelabuhan saat ini hanya diatur dalam SK Gubernur. Usulan raperda ini dimaksudkan agar lebih jelas penanganan antar instansi terkait," ungkapnya.
Menurut Darjamuni, perkembangan Pelabuhan Muara Angke terbilang cukup pesat. Lima tahun silam, di pelabuhan ini hanya ada aktivitas bidang perikanan.
"Kondisi saat ini tidak sekedar perikanan, tapi perhubungan dan lainnya. Karena itu perlu diajukan perda agar pelabuhan tertata lebih baik," tandasnya.